Informasi Publik

Informasi Dikecualikan


Informasi

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik

Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik

Jangka Waktu

Penanggung Jawab

Data pribadi ASN Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi

Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi

Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi

1 Tahun PPID UPT

Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara

Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara

1 Tahun PPID UPT