Informasi Dikecualikan
| Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik |
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik |
Jangka Waktu |
Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|
Data pribadi ASN Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
1 Tahun | PPID UPT |
Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara |
1 Tahun | PPID UPT |