Tugas dan Tanggung Jawab
Tanggung Jawab :
- menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
Wewenang :
- memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
- menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.