Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama adalah perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memberikan pelayanan berbentuk perizinan kepada para pemangku kepentingan penerbangan di wilayah kerjanya.
Download 91336 KB