Pengajuan Pas Orang Baru
Persyaratan Penerbitan Pas Orang Tetap (Tahunan, Bulanan, Mingguan) :
- Surat Pernyataan sesuai dengan format, yang diketahui oleh pimpinan tertinggi Instansi/Perusahaan serta diberi nomor, tanggal dan stempel instansi/perusahaan;
- Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format, yang diketahui oleh pimpinan tertinggi Instansi/Perusahaan;
- KTP/Paspor/KITAS ID yang masih berlaku, ID Karyawan yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kecuali bagi Pegawai Instansi Pemerintah, TNI/Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara;
- Surat Keputusan/Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja antara perusahaan dengan pegawai yang terbaru yang dilegalisasi dan ditandatangani serta distempel basah oleh HRD, Untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) melampirkan Surat permohonan dari Lembaga Pendidikan Umum yang terakreditasi atau Lembaga Pendidikan Penerbangan yang memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, persetujuan dari instansi/perusahaan yang dituju dalam melaksanakan PKL, penanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan PKL, Untuk Pemohon orang asing harus menyertakan surat izin kerja (IMTA) dari kementerian terkait, Surat Tanda Lapor Diri yang masih berlaku;
- Pemohon Pas untuk kegiatan protokoler wajib melampirkan surat keputusan sebagai protokoler dari instansi/perusahaan yang diketahui dan ditandatangani oleh pimpinan setingkat Eselon II/Direktur.
Dokumen Office
Preview untuk format `DOC` belum tersedia langsung di browser.
Buka Dokumen
Dokumen Office
Preview untuk format `DOC` belum tersedia langsung di browser.
Buka Dokumen